ROKAN HULU – Tim Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin oleh AKP. D. Raja Putra Napitupulu, meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. “Benar kita sudah mengamankan Tersangka RS (31),” kata Kapolres Rohul, AKBP. Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H.,Lanjutkan membaca “Cerita Hantu Berujung Pencabulan Bocah 8 Tahun oleh Pamannya Sendiri, Polisi Langsung Gerak Cepat”